Berikut ini adalah hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Bandung Tahun 2010 di wilayah Kecamatan Soreang oleh Desk Pilkada Kecamatan Soreang :
Pasangan Dadang-Deden : 20.636 Suara atau 46.22% dari Suara Sah
Pasangan Ridho-Darus : 24.015 Suara atau 53.78% dari Suara Sah
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan sebesar 44.651 atau 65.91% dari Total DPT 70.004

Klik Gambar untuk diperbesar.

SOREANG, TRIBUN - Sebanyak 2.129.902 pemilih akan memilih satu di antara pasangan nomor 7 Dadang Nasser-Deden R Rumaji atau pasangan nomor 8 Ridho Budiman-Dadang Rusdiana untuk menjadi bupati dan wakil bupati Bandung, Minggu (31/10) hari ini.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Bandung, Atip Tartiana, menyatakan, pihaknya sudah siap.
"Pencoblosan mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Setelah itu, penghitungan akan dilakukan sejak pukul 13.00 hingga selesai. Insya Allah semuanya berjalan dengan lancar," ujarnya kepada Tribun.
Pasangan Dadang Nasser-Dede Rumaji dan Ridho Budiman-Dadang Rusdiana melaju ke putaran kedua setelah menyisihkan enam pasangan lainnya pada pemilukada putaran pertama. (guy)

SOREANG, (PRLM).- Desk Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Pemkab Bandung mengimbau warga untuk menjaga dan memelihara kondisi tertib dan aman menjelang Pemilukada pada Minggu (31/10) ini. Desk Pilkada mengaku telah berbuat optimal untuk mensukseskan Pemilukada putaran dua seperti dengan menggelar sosialisasi.
“Pasal 7 Permendagri No. 9 Tahun 2005 Desk Pemilukada dibentuk oleh Bupati dengan ketua Sekda dan anggotanya unsur Pemkab Bandung, Polres Bandung, dan Kejaksaan Negeri,” kata Asisten Pemerintahan, Yudhi Haryanto, S.H., di ruang kerjanya, Jumat (29/10).
Menurut Yudhi, Des Pemilukada telah mengambil langkah-langkah dan antisipasi kondisi politik, keamanan dan memberikan fasilitasi Pemilukada putaran dua. “Kami membantu sosialisasi pelaksanaan Pemilukada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Deks Pilkada Kab. Bandung berharap agar partisipasi masyarakat bisa meningkat pada pencoblosan, Minggu (31/10), karena pada putaran satu partisipasi politik baru sekitar 65 persen. “Kami mengimbau agar warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungannya masing-masing karena satu suara menentukan masa depan Kab. Bandung,” katanya.
Sementara itu, Wabup Bandung, H. Yadi Srimulyadi, mengingatkan masyarakat akan bahaya politik uang (money politic) pada masa tenang sampai Sabtu (30/10) dan menjelang hari pencoblosan. “Hal ini terindikasi dari banyaknya laporan mengenai rencana serangan fajar pada H-2. Ini diperkuat dengan keluar masuknya truk-truk besar yang menurunkan muatan beras, mie, hingga berbagai macam sembako di desa-desa pedalaman,” katanya.
Tak hanya itu, Yadi juga menemukan adanya kejanggalan dalam pencairan dana APBD baru-baru ini. Pasalnya, APBD perubahan baru disahkan dan belum selesai dievaluasi Pemprov Jabar. ''Anehnya, pencairan dana APBD Perubahan sudah dilakukan yang seharusnya dilakukan pada November mendatang,” ujarnya. (A-71/das)***

SOREANG,(GM)-
Pencairan dana gempa tahap dua terlambat dibagikan kepada para korban gempa, karena adanya perubahan sistem pencairan dari pemerintah pusat. Perubahan sistem ini di antaranya untuk pencairan dana bantuan yang asalnya melalui Bank Jabar Banten (BJB) kini melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Asisten Ekomoni dan Kessos Pemkab Bandung, Juhana Atma Winata kepada "GM", Jumat (29/10), mengatakan, awalnya Pemkab Bandung memprediksi dana bantuan gempa tahap dua tersebut bisa diterima para pokmas sekitar pertengahan Oktober 2010. Namun, hal ini terpaksa tidak bisa dilakukan dan terlambat karena adanya perubahan sistem dalam pencairan.
Perubahan sistem ini, jelas Juhana, kalau pada pencairan tahap pertama, proposal pengajuan cukup ditandatangani Pemkab Bandung. Sedangkan pencairan dana bantuan tahap dua, proposal harus ditandatangani Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Jabar karena Kab. Bandung belum mempunyai BPBD.
"Makanya ketika proposal sudah beres, kita langsung mengajukan proposal tersebut ke BPBD Jabar. Proposal itu sudah kita serahkan beberapa waktu yang lalu," katanya.
Selain masalah tersebut, lanjut Juhana, adanya perubahan sistem pencairan dana ini karena pada putaran pertama, pokmas mencairkan dana gempa melalui Bank Jabar Banten. Namun untuk bantuan tahap dua, pencairannya berubah karena melalui Bank Rakyat Indonesia.
"Untuk tahap dua ini tidak melalui BJB lagi, tetapi melalui Bank BRI. Makanya para pokmas terpaksa membuat rekening lagi. Sekarang pokmas sedang membuka rekening BRI untuk pencairan dana gempa tersebut," katanya.
Meski pencairan terlambat karena perubahan sistem tersebut, lanjut Juhana, namun ia memastikan dana tersebut tidak akan lama lagi cair. "Kalau para pokmas sudah membuat rekening BRI, tentunya pencairan tidak akan lama," tegasnya.
Proposal sudah diserahkan
Juhana juga membantah kalau keterlambatan dana bantuan gempa ini karena keterlambatan dari Pemkab Bandung. Sebab, proposal tersebut sudah cukup lama diserahkan. "Apalagi untuk pencairan dana bantuan tahap dua ini, Pemkab Bandung hanya mengawasi pelaksanaannya. Sebab, dana tersebut disalurkan pemerintah pusat langsung ke rekening pokmas," jelasnya.
Selain itu, Juhana juga membantah kalau Pemkab Bandung mengendapkan dana tersebut agar memperoleh bunga bank dan digunakan untuk kampanye salah satu pasangan. "Sekali lagi hal tersebut tidak benar karena kita tidak memegang uang tersebut," ujarnya.
Dalam pencairan tersebut, katanya, tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apa pun seperti untuk dana operasional. Sebab untuk dana operasional, sudah ada bantuannya terpisah. "Untuk operasional 'kan ada dana lagi, kenapa harus motong uang bantuan untuk masyarakat," tegasnya sambil menambahkan, kalau ada yang melakukan pemotongan bisa terjerat hukum.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bandung akan mengusahakan bantuan tahap dua untuk korban bencana gempa bisa dibagikan paling lambat tanggal 15 Oktober 2010. untuk pencairan dana bantu tahap 2 ini, Pemkab Bandung sudah melakukan momerandum of understanding (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (27/8). Dalam MoU juga pihaknya meminta pencairan dana tersebut seluruhnya dan tidak menggunakan tahapan lagi. (B.97)**

SOREANG,(GM)-
Pemkab Bandung akan secepatnya memberikan bantuan kepada para korban bencana puting beliung yang melanda Desa/Kec. Cangkuang, Kab. Bandung, Kamis (28/10) maupun di Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, Senin (25/10). Kini Pemkab Bandung masih melakukan berbagai proses karena dana stimulan yang diambil untuk bantuan berasal dari dana tak terduga.
Asisten Ekonomi dan Kesos Pemkab Bandung, Juhana Atma Winata kepada "GM" mengatakan, korban bencana seperti angin puting beliung yang melanda Kec. Kutawaringin dan Kec. Cangkuang, akan dibantu Pemkab Bandung. Namun untuk bantuan tersebut, Pemkab Bandung tidak bisa langsung mencairkan karena harus ada prosedur yang ditempuh.
"Untuk bantuan ini, kita tidak bisa langsung karena harus melakukan berbagai langkah, seperti pendataan dan lainnya. Terlebih dana yang digunakan untuk bantuan tersebut berasal dari dana tidak terduga hingga harus ada SK bupati," katanya.
Meski harus menempuh berbagai prosedur, lanjut Juhana, Pemkab Bandung tetap berusaha secepatnya membantu para korban. "Kita akan secepatnya memberikan bantuan tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan cair, sebab rencananya SK bupati untuk bantuan di Kutawaringin dan Cangkuang akan dibarengkan," ujarnya sambil menambahkan, pendanaan juga perlu dilakukan untuk mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, angin puting beliung menerjang Desa/Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, Kamis (28/10) pukul 14.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut 22 unit rumah rusak parah dan rusak ringan.
Angin puting beliung ini menerjang Desa/kec. Cangkuang selama lima menit. "Kejadiannya sangat cepat, kurang dari lima menit angin sudah tidak ada lagi," kata Muhtaram (56), salah seorang warga sambil menambahkan, istrinya Nayah yang tengah menggoreng kurupuk tertimpa genting dan mengalami luka di bagian kepala.
Sementara angin puting beliung yang melanda Desa Sukamulya, Kec. Kutawaringin, terjadi Senin (25/10) pukul 13.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, 25 rumah rusak parah dan rusak ringan. Meski terkena puting beliung, namun warga tidak mengungsi karena mereka langsung membenahi rumahnya. (B.97)**

SOREANG,(GM)-
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dan menginventarisasi permasalahan terkait pelaksanaan Pemilukada Kab. Bandung, Pemkab Bandung membentuk Desk Pemilukada. Pembentukan Desk Pemilukada ini berdasarkan Pasal 7, Permendagri No. 9/2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Asisten Pemerintahan Pemkab Bandung, Yudhi Haryanto kepada "GM", Jumat (29/10) mengatakan, pembentukan Desk Pemilukada berdasarkan Pasal 7 Permendagri No. 9/2005. Desk Pemilukada Kabupaten dibentuk Bupati yang diketuai Sekretaris Daerah.
Sementara anggotanya terdiri atas unsur pemerintah daerah kabupaten, kepolisian resort daerah kabupaten, dan kejaksaan negeri.
Tugas Desk Pemilukada, lanjut Yudhi, di antaranya memantau pelaksanaan Pemilukada Kab. Bandung, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pemilukada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan pelaksanaan pemilukada, dan menyampaikan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pemilukada.
Dalam Pemilukada Kab. Bandung, ia mengatakan, Desk Pemilukada melakukan berbagai kegiatan, seperti memfasilitasi penyediaan anggaran untuk kegiatan pemilukada, memfasilitasi bantuan personel, menyampaikan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), memfasilitasi penetapan lokasi kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Kita memfasilitasi pengganggaran untuk kegiatan KPU Kab. Bandung, Panwaslu Kab. Bandung, dan pengamanan pemilu. Sedangkan untuk bantuan lainnya di antaranya menfasilitasi sekretariat PPK maupun untuk Panwas Kab. Bandung dan kecamatan," katanya.
Menurut Yudhi, dukungan pemerintah dalam pelaksanaan Pemilukada Kab. Bandung, diatur juga dalam Permendagri No. 9/2005 Pasal 5.
Dalam Permendagri ini disebutkan, pemerintah harus membantu meningkatkan partisipasi masyatakat agar menggunakan hak piliknya dan membantu mengatasi hal-hal teknis penyelenggaran pemilukada.
"Pemerintah juga harus menjaga dan memelihara kondisi masyarakat agar pemilukada kondusif, aman, dan tertib.
Pihaknya membantah kalau pembentukan Desk Pemilukada ini salah satu bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Ia juga membantah kalau keterlibatan PNS palam Pemilukada untuk memengaruhi masyarakat agar mencoblos salah satu pasangan calon.
"Tidak mungkin kita memengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Sebab sesuai Surat Edaran Menteri Aparatur Megara No. 7/2009, PNS harus netral," katanya. (B.97)**

SOREANG, (PR).-
Meski anggaran bantuan sosial (bansos) dan hibah sudah disahkan DPRD Kab. Bandung pada Senin (25/10) lalu, Pemkab Bandung diminta tidak segera mencairkannya. Selain APBD Perubahan (APBD-P) Kab. Bandung masih dievaluasi Pemprov Jabar, penundaan pencairan tersebut untuk menghindari pemanfaatan dana bansos dan hibah bagi kepentingan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tahap dua pada Minggu (31/10).
"Bupati maupun Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak boleh mencairkan dana bansos maupun hibah menjelang pemilukada putaran dua. Apalagi APBD Perubahan masih dievaluasi Pemprov Jabar setelah disahkan DPRD Kab. Bandung," kata anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kab. Bandung, Gun Gun Gunawan, di ruang kerjanya, Jumat (29/10).
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kab. Bandung menyetujui kenaikan anggaran hibah pada APBD-P dari Rp 62,64 miliar menjadi Rp 67,499 miliar atau naik Rp 4,854 miliar. Sementara, bantuan sosial naik Rp 6,658 miliar dari Rp 37,92 miliar menjadi Rp 44,58 miliar.
Gun Gun memperkirakan evaluasi APBD-P berlangsung paling cepat seminggu. "Koreksi-koreksi dari Pemprov Jabar akan kita lihat dan dibahas lagi. Setelah pembahasan selesai baru SKPD bisa melakukan proses administrasi untuk pencairan anggaran," katanya.
Surat Edaran Mendagri
Sementara itu, Direktur Sarekat Bandung, Mokhamad Ikhsan mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 270/214/SJ tertanggal 25 Januari 2010, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memanfaatkan APBD untuk membiayai program atau kegiatan yang diperkirakan atau diduga dapat menguntungkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu.
Surat edaran itu juga menekankan pendanaan penyelenggaraan pemilukada melalui APBD hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan terkait proses pelaksanaan pemilihan umum, pengawasan dan dukungan monitoring serta stabilitas keamanan.
Menurut Ikhsan, dana bansos maupun hibah dalam APBD tidak boleh terbuang sia-sia untuk kepentingan kelompok bukan untuk kepentingan masyarakat Kab. Bandung. "Kita harus mengawasi penyaluran bantuan sosial ini," katanya. (A-71)***