SOREANG, (PR).- Meskipun tidak ada toleransi menggunakan ruas jalan dan jembatan untuk tempat sampah, sudah sejak beberapa tahun terakhir, sebagian ruas jembatan Dayeuhkolot, di perbatasan Kec. Dayeuhkolot dengan Baleendah, beralih fungsi menjadi tempat sampah. "Tidak pernah ada toleransi jalan dan jembatan diperbolehkan sebagai tempat sampah. Kami tidak mungkin pernah mengizinkan," kata Kepala Dinas Bina Marga Kab. Bandung Sofyan Sulaeman, Selasa (2/11). Dia berharap agar segera ada tindakan dari instansi-instansi terkait. Jalan dan jembatan harus bebas dari penghalang agar tidak membahayakan pengendara. Menurut Rahmat (42), salah seorang petugas pengangkut, sebagian besar sampah yang dibuang di jembatan Dayeuhkolot berasal dari RW 7, 9, 10, 11, dan RW 12. "Jumlah sampah liar yang dilemparkan oleh pengguna jalan juga banyak. Kadang mobil angkut, entah dari mana, juga membuang sampahnya di sini," ujar Rahmat yang diupah oleh warga RW 12. Menurut Kepala UPTD Pengangkutan Sampah Baleendah M. Saefulloh, sampah yang dibuang di jembatan Dayeuhkolot tidak sedikit. Dua truk mengangkut tumpukan sampah tersebut setiap pagi, untuk kemudian membuangnya ke Desa Babakan, Kec. Ciparay. Pemakaian jembatan Dayeuhkolot sebagai tempat sampah bermula dari peletakan kontainer darurat di tempat itu tahun lalu. Kontainer dimaksudkan untuk menampung sampah yang terbawa banjir Sungai Citarum. Namun setelah banjir surut, warga jadi terbiasa membuang sampah di sana. Sulit bangun TPS Camat Dayeuhkolot Nu’man mengungkapkan, warga membuang sampah di jembatan Dayeuhkolot karena belum ada tempat pembuangan sampah (TPS) di kecamatan tersebut. Usaha membuat TPS juga menemui kendala keterbatasan lahan. "Sudah berkali-kali kami melakukan survei, tetapi memang tidak ada lahan tersedia. Resistensi warga terhadap kehadiran TPS juga tinggi," katanya. Kepala Seksi Pelayanan Kebersihan Dinas Permukiman, Penataan Ruang, dan Kebersihan (Dispertasih) Kab. Bandung, Yana Yuniana mengungkapkan, TPS ditargetkan dapat dibangun di areal bekas penampungan (polder) banjir seluas 3.000 meter persegi di Kec. Baleendah tahun depan. TPS tersebut akan menampung sampah dari Kec. Baleendah dan Kec. Dayeuhkolot. Pejabat Kelurahan Baleendah telah menyetujui pembangunan TPS di atas lahan milik Pemkab Bandung itu. Namun izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kab. Bandung belum turun. "Kami masih berupaya mendapatkan izin upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan upaya kelola lingkungan (UKL). Selain itu, masyarakat pun belum sepenuhnya setuju," katanya. (A-192/A-165)***
0 komentar:
Posting Komentar