Pelaksanaan Perekaman Data e-KTP dari 2 April 2012 sampai dengan 24 April 2012 sebanyak 4.029 Wajib KTP atau 5,25% // Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Wilayah Kerja Kecamatan Soreang Tahun Anggaran 2012 jumlahnya mencapai Rp. 2.150.092.000 (pembulatan), ada kenaikan +/- 100% dari ADPD Tahun Anggaran 2011 // Jadwal Perekaman Data e-KTP hanya dari mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu

Sabtu, 30 Oktober 2010

CAIRKAN BANSOS DAN HIBAH SETELAH PEMILUKADA

SOREANG, (PR).-
Meski anggaran bantuan sosial (bansos) dan hibah sudah disahkan DPRD Kab. Bandung pada Senin (25/10) lalu, Pemkab Bandung diminta tidak segera mencairkannya. Selain APBD Perubahan (APBD-P) Kab. Bandung masih dievaluasi Pemprov Jabar, penundaan pencairan tersebut untuk menghindari pemanfaatan dana bansos dan hibah bagi kepentingan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tahap dua pada Minggu (31/10).

"Bupati maupun Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak boleh mencairkan dana bansos maupun hibah menjelang pemilukada putaran dua. Apalagi APBD Perubahan masih dievaluasi Pemprov Jabar setelah disahkan DPRD Kab. Bandung," kata anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kab. Bandung, Gun Gun Gunawan, di ruang kerjanya, Jumat (29/10).

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kab. Bandung menyetujui kenaikan anggaran hibah pada APBD-P dari Rp 62,64 miliar menjadi Rp 67,499 miliar atau naik Rp 4,854 miliar. Sementara, bantuan sosial naik Rp 6,658 miliar dari Rp 37,92 miliar menjadi Rp 44,58 miliar.

Gun Gun memperkirakan evaluasi APBD-P berlangsung paling cepat seminggu. "Koreksi-koreksi dari Pemprov Jabar akan kita lihat dan dibahas lagi. Setelah pembahasan selesai baru SKPD bisa melakukan proses administrasi untuk pencairan anggaran," katanya.

Surat Edaran Mendagri

Sementara itu, Direktur Sarekat Bandung, Mokhamad Ikhsan mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 270/214/SJ tertanggal 25 Januari 2010, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memanfaatkan APBD untuk membiayai program atau kegiatan yang diperkirakan atau diduga dapat menguntungkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu.

Surat edaran itu juga menekankan pendanaan penyelenggaraan pemilukada melalui APBD hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan terkait proses pelaksanaan pemilihan umum, pengawasan dan dukungan monitoring serta stabilitas keamanan.

Menurut Ikhsan, dana bansos maupun hibah dalam APBD tidak boleh terbuang sia-sia untuk kepentingan kelompok bukan untuk kepentingan masyarakat Kab. Bandung. "Kita harus mengawasi penyaluran bantuan sosial ini," katanya. (A-71)***

0 komentar:

Posting Komentar