Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dan menginventarisasi permasalahan terkait pelaksanaan Pemilukada Kab. Bandung, Pemkab Bandung membentuk Desk Pemilukada. Pembentukan Desk Pemilukada ini berdasarkan Pasal 7, Permendagri No. 9/2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Asisten Pemerintahan Pemkab Bandung, Yudhi Haryanto kepada "GM", Jumat (29/10) mengatakan, pembentukan Desk Pemilukada berdasarkan Pasal 7 Permendagri No. 9/2005. Desk Pemilukada Kabupaten dibentuk Bupati yang diketuai Sekretaris Daerah.
Sementara anggotanya terdiri atas unsur pemerintah daerah kabupaten, kepolisian resort daerah kabupaten, dan kejaksaan negeri.
Tugas Desk Pemilukada, lanjut Yudhi, di antaranya memantau pelaksanaan Pemilukada Kab. Bandung, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pemilukada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan pelaksanaan pemilukada, dan menyampaikan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pemilukada.
Dalam Pemilukada Kab. Bandung, ia mengatakan, Desk Pemilukada melakukan berbagai kegiatan, seperti memfasilitasi penyediaan anggaran untuk kegiatan pemilukada, memfasilitasi bantuan personel, menyampaikan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), memfasilitasi penetapan lokasi kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Kita memfasilitasi pengganggaran untuk kegiatan KPU Kab. Bandung, Panwaslu Kab. Bandung, dan pengamanan pemilu. Sedangkan untuk bantuan lainnya di antaranya menfasilitasi sekretariat PPK maupun untuk Panwas Kab. Bandung dan kecamatan," katanya.
Menurut Yudhi, dukungan pemerintah dalam pelaksanaan Pemilukada Kab. Bandung, diatur juga dalam Permendagri No. 9/2005 Pasal 5.
Dalam Permendagri ini disebutkan, pemerintah harus membantu meningkatkan partisipasi masyatakat agar menggunakan hak piliknya dan membantu mengatasi hal-hal teknis penyelenggaran pemilukada.
"Pemerintah juga harus menjaga dan memelihara kondisi masyarakat agar pemilukada kondusif, aman, dan tertib.
Pihaknya membantah kalau pembentukan Desk Pemilukada ini salah satu bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Ia juga membantah kalau keterlibatan PNS palam Pemilukada untuk memengaruhi masyarakat agar mencoblos salah satu pasangan calon.
"Tidak mungkin kita memengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Sebab sesuai Surat Edaran Menteri Aparatur Megara No. 7/2009, PNS harus netral," katanya. (B.97)**
Asisten Pemerintahan Pemkab Bandung, Yudhi Haryanto kepada "GM", Jumat (29/10) mengatakan, pembentukan Desk Pemilukada berdasarkan Pasal 7 Permendagri No. 9/2005. Desk Pemilukada Kabupaten dibentuk Bupati yang diketuai Sekretaris Daerah.
Sementara anggotanya terdiri atas unsur pemerintah daerah kabupaten, kepolisian resort daerah kabupaten, dan kejaksaan negeri.
Tugas Desk Pemilukada, lanjut Yudhi, di antaranya memantau pelaksanaan Pemilukada Kab. Bandung, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pemilukada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan pelaksanaan pemilukada, dan menyampaikan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pemilukada.
Dalam Pemilukada Kab. Bandung, ia mengatakan, Desk Pemilukada melakukan berbagai kegiatan, seperti memfasilitasi penyediaan anggaran untuk kegiatan pemilukada, memfasilitasi bantuan personel, menyampaikan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), memfasilitasi penetapan lokasi kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Kita memfasilitasi pengganggaran untuk kegiatan KPU Kab. Bandung, Panwaslu Kab. Bandung, dan pengamanan pemilu. Sedangkan untuk bantuan lainnya di antaranya menfasilitasi sekretariat PPK maupun untuk Panwas Kab. Bandung dan kecamatan," katanya.
Menurut Yudhi, dukungan pemerintah dalam pelaksanaan Pemilukada Kab. Bandung, diatur juga dalam Permendagri No. 9/2005 Pasal 5.
Dalam Permendagri ini disebutkan, pemerintah harus membantu meningkatkan partisipasi masyatakat agar menggunakan hak piliknya dan membantu mengatasi hal-hal teknis penyelenggaran pemilukada.
"Pemerintah juga harus menjaga dan memelihara kondisi masyarakat agar pemilukada kondusif, aman, dan tertib.
Pihaknya membantah kalau pembentukan Desk Pemilukada ini salah satu bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Ia juga membantah kalau keterlibatan PNS palam Pemilukada untuk memengaruhi masyarakat agar mencoblos salah satu pasangan calon.
"Tidak mungkin kita memengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Sebab sesuai Surat Edaran Menteri Aparatur Megara No. 7/2009, PNS harus netral," katanya. (B.97)**
0 komentar:
Posting Komentar