Jakarta, MKonline - Para saksi Pihak Terkait lagi-lagi membantah dalil Pemohon dalam persidangan Rabu (1/12) siang, di ruang sidang panel MK. Sidang dengan nomor perkara 208/PHPU.D-VIII/2010 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dengan didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Seperti dinyatakan oleh Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, agenda sidang adalah melanjutkan pemeriksaan saksi dari para pihak. Pada kesempatan itu, telah didengarkan kesaksian sejumlah sepuluh saksi dari Pihak Terkait, tiga saksi dari Pemohon, dan dua saksi dari Termohon.
Dalam kesaksiannya, saksi Pihak Terkait, Diki Anugerah, menyatakan bahwa penyelenggaraan “World Walking Day” pada Minggu (10/10) yang lalu, di Kabupaten Bandung, tidaklah berhubungan dengan Pemilukada. Penyelenggaraan acara tersebut, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan surat keputusan dari Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora). “Acara ini dilaksanakan di seluruh kabupaten se-Indonesia,” ungkapnya.
Meskipun, ia membenarkan kehadiran Bupati Kab. Bandung saat itu. “Kami mengundang Bupati untuk membuka acara dan melepas gerak jalan tersebut. Bupati (dalam pidatonya, red) hanya mengimbau menyukseskan Pemilukada putaran kedua, tidak ada mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon,” ujar Diki.
Senada dengan Diki, saksi Pihak Terkait lainnya, Suherman, membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan desa, adalah penggunaan dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dalam rangka kampanye salah satu pasangan calon atau terkait dengan Pemilukada. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut berdasarkan perintah Menteri Pekerjaan Umum (PU). Bahkan, menurutnya, anggaran tersebut telah dianggarkan jauh sebelum penyelenggaraan tahapan Pemilukada dimulai. “Ada SK (Surat Keputusan)-nya,” tegasnya.
Selain itu, terkait keterangan saksi Pemohon, Imron Rusadi, juga telah dibantah oleh saksi Pihak Terkait lainnya, Aam Rahman. Menurut Rahman, kesaksian Imron yang menyatakan bahwa dalam upacara/apel pagi, seorang Camat berpidato yang isinya meminta kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilukada, adalah tidak benar. “Beliau (Imron Rusadi, red) tidak pernah mengikuti apel pagi,” katanya, “kami ada daftar hadirnya.” Rahman juga menambahkan, meskipun benar Camat tersebut berpidato dalam upacara, namun isinya tidak pernah menginstruksikan untuk memilih pasangan nomor 7 (Pihak Terkait).
Sedangkan dari Pemohon, kembali menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasinya. Salah satunya adalah Tajul Arifin. Ia mengungkapkan, telah mendengar secara langsung bahwa Bupati Kab. Bandung Obar Sobarna, menyatakan dukungannya untuk Pihak Terkait. ”Saya adalah salah satu tim sukses pasangan calon nomor tujuh,” katanya, menirukan ucapan Obar Sobarna pada satu kesempatan.
Setelah mendengarkan seluruh kesaksian, Panel Hakim pun melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak. “InsyaAllah putusan akan dibacakan Senin (6/12),” ucap Achmad Sodiki. (Dodi/mh)
Sumber : www.mahkamahkonstistusi.go.id, 2 Desember 2010
Seperti dinyatakan oleh Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, agenda sidang adalah melanjutkan pemeriksaan saksi dari para pihak. Pada kesempatan itu, telah didengarkan kesaksian sejumlah sepuluh saksi dari Pihak Terkait, tiga saksi dari Pemohon, dan dua saksi dari Termohon.
Dalam kesaksiannya, saksi Pihak Terkait, Diki Anugerah, menyatakan bahwa penyelenggaraan “World Walking Day” pada Minggu (10/10) yang lalu, di Kabupaten Bandung, tidaklah berhubungan dengan Pemilukada. Penyelenggaraan acara tersebut, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan surat keputusan dari Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora). “Acara ini dilaksanakan di seluruh kabupaten se-Indonesia,” ungkapnya.
Meskipun, ia membenarkan kehadiran Bupati Kab. Bandung saat itu. “Kami mengundang Bupati untuk membuka acara dan melepas gerak jalan tersebut. Bupati (dalam pidatonya, red) hanya mengimbau menyukseskan Pemilukada putaran kedua, tidak ada mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon,” ujar Diki.
Senada dengan Diki, saksi Pihak Terkait lainnya, Suherman, membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan desa, adalah penggunaan dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dalam rangka kampanye salah satu pasangan calon atau terkait dengan Pemilukada. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut berdasarkan perintah Menteri Pekerjaan Umum (PU). Bahkan, menurutnya, anggaran tersebut telah dianggarkan jauh sebelum penyelenggaraan tahapan Pemilukada dimulai. “Ada SK (Surat Keputusan)-nya,” tegasnya.
Selain itu, terkait keterangan saksi Pemohon, Imron Rusadi, juga telah dibantah oleh saksi Pihak Terkait lainnya, Aam Rahman. Menurut Rahman, kesaksian Imron yang menyatakan bahwa dalam upacara/apel pagi, seorang Camat berpidato yang isinya meminta kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilukada, adalah tidak benar. “Beliau (Imron Rusadi, red) tidak pernah mengikuti apel pagi,” katanya, “kami ada daftar hadirnya.” Rahman juga menambahkan, meskipun benar Camat tersebut berpidato dalam upacara, namun isinya tidak pernah menginstruksikan untuk memilih pasangan nomor 7 (Pihak Terkait).
Sedangkan dari Pemohon, kembali menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasinya. Salah satunya adalah Tajul Arifin. Ia mengungkapkan, telah mendengar secara langsung bahwa Bupati Kab. Bandung Obar Sobarna, menyatakan dukungannya untuk Pihak Terkait. ”Saya adalah salah satu tim sukses pasangan calon nomor tujuh,” katanya, menirukan ucapan Obar Sobarna pada satu kesempatan.
Setelah mendengarkan seluruh kesaksian, Panel Hakim pun melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak. “InsyaAllah putusan akan dibacakan Senin (6/12),” ucap Achmad Sodiki. (Dodi/mh)
Sumber : www.mahkamahkonstistusi.go.id, 2 Desember 2010
0 komentar:
Posting Komentar