Pelaksanaan Perekaman Data e-KTP dari 2 April 2012 sampai dengan 24 April 2012 sebanyak 4.029 Wajib KTP atau 5,25% // Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Wilayah Kerja Kecamatan Soreang Tahun Anggaran 2012 jumlahnya mencapai Rp. 2.150.092.000 (pembulatan), ada kenaikan +/- 100% dari ADPD Tahun Anggaran 2011 // Jadwal Perekaman Data e-KTP hanya dari mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu

Rabu, 09 Juni 2010

Banyak Perda Retribusi & Pajak Daerah Harus Direvisi

SOREANG, (PR).-

Banyak peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi daerah di Kab. Bandung, yang perlu diubah dan disesuaikan dengan aturan baru yaitu UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Dengan berlakunya undang-undang tersebut, banyak perda Kab. Bandung yang harus disesuaikan. Terutama perda-perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah," kata Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung H. Saeful Bahri, di ruang kerjanya, Selasa (8/6).

Undang-undang itu mengubah kewenangan kabupaten/ kota dari tujuh jenis pajak dan retribusi daerah menjadi sebelas jenis. "Namun, biaya pemungutan pajak dan retribusi dibebankan kepada kabupaten/ kota. Sebelas jenis pajak dan retribusi daerah itu adalah hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, galian C dan mineral, parkir, air bawah tanah, walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.

Pelaksana perda yang sudah ketinggalan zaman itu, kata Saeful, adalah Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP), Dinas Usaha Kecil Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag), serta Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK).

"Perda di Dishub yang sudah kedaluwarsa adalah Perda No. 4/2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Jalan, Perda No. 5/2002 mengenai Retribusi Jasa Umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda No. 6/2002 mengenai perizinan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.

Sementara di BPMP ada tujuh perda yang harus segera disesuaikan, yaitu Perda No. 29/2000 tentang Izin Usaha Perikanan, Perda No. 3/2001 tentang Izin Undang-Undang Gangguan, Perda No. 17/2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda No. 16/2001 tentang Perizinan di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Perda No. 17/ 2002 tentang Perizinan Industri dan Perda No. 18/2002 tentang Penanaman Modal Daerah.

Di Dinkoperindag, perda yang harus diubah di antaranya Perda No. 16/2001 tentang Perizinan di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, serta Perda No. 24/2001 tentang retribusi pelayanan perizinan penyelenggaraan koperasi. "Untuk DPPK, yang harus diubah adalah Perda Pajak Hotel, Perda Pajak Restoran, dan Perda Air Bawah Tanah, yang kini diserahkan kembali kepada kabupaten/kota," ujarnya.

Pajak walet

Menurut Saeful, untuk Pajak Sarang Burung Walet, memang masih baru bagi Kab. Bandung. "Kalau kita lihat, potensi sarang burung walet berada di Kec. Banjaran, Cangkuang, Rancabali, dan Ciwidey," ujarnya.

Selain perda ketinggalan zaman, Komisi B juga menyoroti banyak potensi pajak dan retribusi daerah yang belum tergali. "Misalnya parkir dan reklame yang belum tergali dengan baik. Target retribusi parkir 2010 hanya Rp 457 juta di 134 titik yang tersebar di dua belas wilayah," katanya. (A-71)***

0 komentar:

Posting Komentar