Bupati Bandung Barat akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang kedapatan membolos pada hari pertama bekerja, Selasa (14/9) ini. PNS diminta kembali bekerja sesuai waktu sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. "PNS sudah mendapatkan libur Lebaran, ada juga yang mendapatkan hak cuti tahunan sesuai pengajuan. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk membolos dan tidak masuk pada hari pertama kerja ataupun pada batas waktu akhir cuti," kata Abubakar, akhir pekan lalu. PNS di lingkungan Kabupaten Bandung Barat mendapatkan libur pada H-2 Lebaran dan kembali masuk bekerja Selasa (14/9). Abubakar mengatakan, batas toleransi pemkab untuk masa libur PNS pada H-2 sampai H+2. Dia menegaskan, akan menggelar inspeksi ke setiap ruangan SOPD di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di Jalan Raya Batujajar untuk memantau jumlah kehadiran PNS pascalibur Lebaran. PNS tidak cuti, tetapi tidak masuk kerja akan didata dan diproses sesuai pelanggaran disiplin yang sudah dilakukan. Menurut Abubakar, inspeksi nanti merupakan bagian dari ujian ketaatan dan kesadaran tanggung jawab para PNS dalam mematuhi disiplin kerja sebagai pegawai pemerintah. (A-168)***
0 komentar:
Posting Komentar