SOREANG,(PRLM).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung akan segera mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemolihan umum kepala daerah (Pemilukada). Sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan verfilkasi panitia dari Rukun Warga (RW).
"DPS berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilu yang diserahkan Pemkab Bandung lalu kita verifikasi ulang," kata Anggota KPU Kab. Bandung, Atip Tartiana, di komplek Pemkab Bandung, Kamis (6/5).
Masyarakat dimohon untuk mengoreksi DPS apabila sudah ditempelkan di kantor-kantor desa maupun tempat-tempat strategis lainnya. "Ada waktu 21 hari untuk melakukan koreksi DPS apabila ada awarga yang belum terdaftar atau masih tercantum di DPS meski sudah meninggal dunia," katanya.(A-71/kur)***
0 komentar:
Posting Komentar