Sistem informasi administrasi kependudukan Kab. Bandung sudah ketinggalan zaman. Akibatnya, Pemkab Bandung baru bisa melaksanakan electronic-KTP (e-KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK) nasional pada awal 2012.
"Sebagai tahap awal pelaksanaan e-KTP dan NIK nasional, tahun ini pemerintah pusat mewajibkan seluruh kabupaten/kota melaksanakan pemutakhiran data penduduk (formulir F101)," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil, Salimin, di ruang kerjanya, Senin (31/5).
Diberitakan (Senin, 31/5), DPRD Kab. Bandung meminta Pemkab Bandung melaksanakan Perda No. 1/2010 dan Perbup No. 5/2010 sebagai landasan penertiban administrasi kependudukan. Pemkab Bandung juga diharapkan menggratiskan pencetakan KTP.
Salimin mengatakan, sesuai dengan jadwal Kementerian Dalam Negeri, pemutakhiran data harus dimulai Juni ini. "Masalahnya Kab. Bandung terhambat karena belum menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terbaru sesuai dengan UU No. 23/2006," ujarnya.
Pencetakan KTP Kab. Bandung masih memakai Sistem informasi administrasi kependudukan yang termasuk ketinggalan zaman, karena tiap penduduk bisa berganti-ganti NIK. "Untuk perubahan sistem ke SIAK kami mengajukan anggaran Rp 1,25 miliar dalam APBD Perubahan. Anggaran itu baru untuk pembuatan SIAK di sepuluh kecamatan sebagai projek percontohan," katanya.
Kecamatan-kecamatan tersebut, menurut Salimin, berdekatan dengan Kantor Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil di Soreang. "Untuk anggaran pembuatan SIAK online di setiap kecamatan membutuhkan anggaran Rp 4 miliar. Rencananya anggaran itu masuk dalam APBD tahun 2011," katanya. (A-71)***
0 komentar:
Posting Komentar