Bupati Bandung H. Obar Sobarna mengimbau agar para siswa menyertakan sertifikat bisa baca Alquran pada penerimaan siswa baru (PSB) SMP dan SMA. Hal itu sesuai dengan visi Kab. Bandung sebagai daerah religius dan Pemkab Bandung sedang gencar memberantas buta huruf Alquran.
"Pemberantasan buta huruf Alquran merupakan komitmen Pemkab Bandung untuk mendukung visi Kab. Bandung sebagai daerah religius," kata Obar di sela-sela Musda Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kab. Bandung, Senin (31/5), di Wisma Haji Soreang.
Obar mengatakan, pemberantasan buta huruf Alquran tersebut berlaku bagi pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparat kecamatan dan desa. "Rencananya Pemkab Bandung akan menggelar khataman Alquran yang diikuti ribuan pejabat, PNS, dan aparat desa di Masjid Agung Alfathu," katanya.
Khusus pemberantasan buta huruf Alquran di kalangan pelajar, Obar mengimbau agar PSB SMP dan SMA mencantumkan keterangan bisa baca Alquran. "Namun, hal ini sebatas imbauan, karena harus menyiapkan terlebih dulu aturan dan fasilitas pendukungnya," ucapnya.
DPRD mendukung
Sekretaris Komisi D DPRD Kab. Bandung, Ati Wiati mengatakan, DPRD mendukung imbauan bupati. "Kabupaten Bandung sudah memiliki Perda Madrasah Diniah meski perda inisiatif DPRD Kab. Bandung itu sampai kini belum ada peraturan bupatinya," ujarnya.
Perda Madrasah Diniah mewajibkan lulusan SD mengantongi ijazah madrasah diniah, sedangkan lulusan SMP memiliki ijazah madrasah wustha. "Seharusnya tidak sekadar keterangan bisa baca Alquran, tetapi siswa SD dan SMP harus masuk madrasah," katanya.
Meski begitu, Ati menyambut baik imbauan Bupati Bandung agar dalam PSB siswa SMP dan SMA menyertakan keterangan bisa baca Alquran. "Minimal anak-anak lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs. maupun lulusan SMP yang meneruskan ke SMA/SMK/MA, bisa termotivasi untuk belajar baca tulis Alquran," ucapnya. (A-71)***
0 komentar:
Posting Komentar