Pelaksanaan Perekaman Data e-KTP dari 2 April 2012 sampai dengan 24 April 2012 sebanyak 4.029 Wajib KTP atau 5,25% // Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Wilayah Kerja Kecamatan Soreang Tahun Anggaran 2012 jumlahnya mencapai Rp. 2.150.092.000 (pembulatan), ada kenaikan +/- 100% dari ADPD Tahun Anggaran 2011 // Jadwal Perekaman Data e-KTP hanya dari mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu

Sabtu, 03 Juli 2010

Potong Gaji untuk Kaus Porda? Disdikbud Menyatakan Sebagai Imbauan Saja

SOREANG, (PR).-

Para guru dan kepala sekolah di Kab. Bandung mengeluhkan pemotongan gaji ketiga belas dengan alasan pembelian kaus untuk memeriahkan pekan olah raga daerah (Porda). Kaus tersebut dihargai Rp 35.000 sampai Rp 60.000 yang akan dipakai saat pembukaan Porda ataupun pemberian dukungan kepada Tim Porda Kab. Bandung.

"Kami keberatan dengan adanya potongan gaji yang katanya untuk pembelian kaus Porda. Padahal, para guru juga membutuhkan biaya untuk menyekolahkan anak-anaknya dengan memakai gaji ketiga belas," kata seorang guru di SDN Kec. Katapang yang tidak mau disebut namanya, Jumat (2/7).

Namun, pemotongan gaji ketiga belas hanya berlaku bagi para guru karena karyawan Pemkab Bandung mengaku menerima gaji ketiga belas secara utuh. "Saya sudah menerima gaji ketiga belas beserta struknya ternyata tidak ada pemotongan apa pun termasuk pembelian kaus Porda. Mungkin pembelian kaus Porda hanya untuk para guru," kata seorang staf Humas Pemkab Bandung, Cecep.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung, Drs. H. Juhana, M.M.Pd. mengatakan, mengakui adanya anjuran pembelian kaus Porda kepada para guru dan kepala sekolah. "Namun sebatas imbauan dan tidak ada paksaan, apalagi harus memotong gaji ketiga belas yang merupakan hak sepenuhnya bagi PNS. Kaus tersebut dibuat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Bandung dengan harga sekitar Rp 35.000 sampai Rp 60.000," ucapnya ketika dihubungi melalui telefon selulernya.

Juhana menambahkan, kaus tersebut akan dipakai para guru dan kepala sekolah saat pembukaan Porda Jabar di Stadion Si Jalak Harupat, Minggu (4/7). "Kalau memakai kaus Porda akan terlihat meriah sebab seragam. Namun, pembelian itu sebatas imbauan tidak ada keharusan membeli. Kalau ada guru atau kepala sekolah yang tidak punya uang, ya jangan membeli kaus Porda," katanya.

Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, H. Arifin Sobari mengatakan, pembelian kaus Porda untuk guru dan kepala sekolah menyalahi aturan, apalagi harus memotong dari gaji ketiga belas. "Jumlah guru PNS termasuk kepala sekolah sekitar 16.000 orang dari seluruh PNS Kab. Bandung yang berjumlah 22.000 orang. Mengapa guru dan kepala sekolah yang harus dipotong gaji ketiga belasnya, tetapi karyawan lain tidak? Apakah karena guru termasuk kalangan yang tidak banyak protes?" katanya.

Menurut Arifin, kalaupun Pemkab Bandung menginginkan adanya PNS yang memakai kaus Porda bisa dengan cara menyediakan kios khusus di sekitar Stadion Si Jalak Harupat maupun tempat-tempat pertandingan lainnya. "Silakan PNS, termasuk guru dan kepala sekolah, membeli kaus tersebut sehingga merasa ikhlas bukan atas dasar paksaan," ucapnya. (A-71)***

0 komentar:

Posting Komentar