Pelaksanaan Perekaman Data e-KTP dari 2 April 2012 sampai dengan 24 April 2012 sebanyak 4.029 Wajib KTP atau 5,25% // Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Wilayah Kerja Kecamatan Soreang Tahun Anggaran 2012 jumlahnya mencapai Rp. 2.150.092.000 (pembulatan), ada kenaikan +/- 100% dari ADPD Tahun Anggaran 2011 // Jadwal Perekaman Data e-KTP hanya dari mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu

Rabu, 25 Agustus 2010

BAZ TETAPKAN ZAKAT FITRAH SETARA RP 16.100

SOREANG, (PR).-
Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Bandung menentukan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram beras atau setara Rp 16.100 per orang. Sementara distribusi zakat fitrah difokuskan untuk santunan fakir dan miskin yakni 82,5 persen dan sisanya untuk asnaf (bagian) amilin (panitia zakat) maupun asnaf sabilillah di desa dan kecamatan.

"Untuk menentukan harga beras di pasaran, kami sebelumya mengirimkan surat permintaan kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Kab. Bandung," kata Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kab. Bandung H. Fadil Syamsuddin, di kantor BAZ Kab. Bandung, Selasa (24/8).

BAZ Kab. Bandung memperoleh data-data harga beras dari semua jenis di Kab. Bandung lalu memilih beras kualitas sedang IR-24 seharga Rp 6.430 per kg. "Kalau setiap orang mengeluarkan zakat fitrah 2,5 kilogram lalu diuangkan akan berjumlah Rp 16.100. Namun, kalau seseorang setiap hari mengonsumsi beras yang harganya di atas itu, zakat fitrahnya juga disesuaikan," katanya.

Fadil mencontohkan bila mengonsumsi beras seharga Rp 7.000 per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan jika diuangkan Rp 17.500 per orang. "Jangan sampai kita mengeluarkan zakat fitrah dengan harga beras lebih rendah daripada beras yang kita konsumsi," katanya.

Distribusi zakat

Mengenai distribusi zakat fitrah yang dikumpulkan masjid, lembaga pendidikan, maupun instansi pemerintah dan perusahaan, kata Fadil, lebih diarahkan untuk fakir miskin dan sabilillah, yaitu 82,5 persen. "Fakir miskin yang disantuni berada di sekitar lembaga pengumpul zakat tersebut, sehingga semua bisa bergembira menyambut Idulfitri," ucapnya.

Sementara untuk amilin atau unit pengumpul zakat (UPZ) ditentukan enam persen untuk UPZ masjid, RT/RW maupun instansi. "Untuk UPZ desa/kelurahan sebanyak empat persen, dan BAZ kecamatan 2,5 persen. "Kami mengeluarkan surat penetapan pendistribusian zakat fitrah ini berdasarkan permintaan UPZ maupun BAZ kecamatan," katanya.

Zakat fitrah juga bisa dibagikan kepada kelompok sabilillah desa seperti ustaz madrasah, yaitu sebesar tiga persen. "Untuk BAZ kecamatan 2,5 persen dan sabilillah kecamatan dua persen. Apabila ada ustaz yang belum disantuni, bisa mengajukan ke BAZ kecamatan," katanya. (A-71)***

0 komentar:

Posting Komentar