Pabrik yang Buang Limbah Sembarangan
SOREANG,(GM)-
Komisi C DPRD Kab. Bandung meminta Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) tidak menutup-nutupi pabrik yang membuang limbah secara sembarangan.
Sebab berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, masih banyak perusahaan yang terindikasi membuang limbah ke sungai tanpa diolah dulu di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga merugikan masyarakat.
Demikian dikatakan anggota Komisi C, Aep Saepullah kepada "GM", Minggu (1/8). Menurut Aep, belum lama ini pihaknya melakukan sidak ke beberapa tempat yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah tersebut.
Bahkan beberapa pabrik seperti di Majalaya dikunjungi untuk melihat IPAL pabrik itu. "Rata-rata memang mempunyai IPAL. Namun limbah yang dikeluarkan dari IPAL ini tidak sesuai dengan baku mutu hingga mencemari lingkungan," katanya.
Dijelaskan Aep, meski masih ada pabrik yang membuang limbah secara sembarangan, namun selama ini laporan dari BPLH, selalu pabrik membuang limbah sesuai baku mutu. "Kalau laporan selalu bagus, tapi coba cek ke lapangan. Sebaiknya BPLH jangan menutup-nutupi kalau ada pabrik yang membuang limbahnya sembarangan," tegasnya.
Dengan masih banyaknya pabrik yang membuang limbah sembarangan, lanjut Aep, pihaknya akan terus melakukan sidak ke berbagai daerah. Bahkan pihaknya akan melakukan sidak malam hari untuk mengambil sampel limbah tersebut.
"Karena dugaan pabrik tersebut membuang limbah pada malam hari, saya sempat mengajak BPLH untuk melakukan pengecekan pada malam hari. Tapi hingga kini belum ada tanggapan. BPLH selalu beralasan pengawasnya kebanyakan perempuan, hingga malam hari tidak bisa keluar," katanya.
Menurut Aep, untuk pengawasan pabrik, DPRD juga perlu memiliki tim khusus yang ahli dalam bidang lingkungan. Tim ini juga harus independen, hingga hasilnya akan lebih baik. "Kita memang perlu tim khusus yang lebih ahli. Tentunya tim ini perlu diambil dari luar DPRD. Sayangnya hingga kini kita tidak punya tim ini padahal ada aturannya," tegasnya sambil menambahkan, ke depan pihaknya akan mengajukan ke pimpinan dewan untuk tim ini.
Libatkan masyarakat
Sementara itu, Koordinator Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) Kab. Bandung, Umar Alam Nusantara menuturkan, untuk pengawasan limbah yang dibuang sembarangan oleh pabrik yang nakal, perlu ada keterlibatan masyarakat. Sayangnya meski sekarang masyarakat banyak yang memberikan informasi, BPLH tidak menanggapinya bahkan terkesan itu pengawasan ilegal.
"Dalam pengawasan ini, masyarakat perlu diikutsertakan karena mereka yang merasakan dampaknya. Sekarang malah informasi dari masyarakat diabaikan dan tidak ditindaklanjuti," katanya sambil menambahkan, pihaknya juga dulu pernah memberikan dokumen pabrik yang membuang limbah ke BPLH, tapi tidak ditindaklanjuti.
Menurut Umar, dalam pengawasan, BPLH harus rutin, sebab biasanya pabrik membuang limbahnya sembarangan saat petugas lengah. "BPLH sekarang terkesan menunggu informasi, dan kalaupun ada infomasi tidak pernah ditindaklanjuti. Harusnya petugas berperan aktif," tegasnya.
Selain mengawasi sungai yang tercemar, lanjutnya, petugas juga harus sering mengecek apakah IPAL yang dimiliki pabrik tersebut sudah sesuai standar atau tidak. Sebab meski melalui IPAL, terkadang limbah yang dikeluarkan tidak memenuhi standar baku mutu. "Kalau tidak sesuai standar baku mutu, percuma saja meski diolah dulu lewat IPAL," ujarnya sambil menambahkan, sampai saat ini pencemaran sungai oleh limbah pabrik masih terjadi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung, Anang Susanto menuturkan, terkait pengawasan terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah, tidak ada alasan BPLH kekurangan personel maupun dana operasional.
Terlebih dana operasional BPLH cukup besar sekitar Rp 400 juta. "Kalau alasannya kekurangan petugas, kenapa tidak ditambah? Kalau kekurangan anggaran, bukannya anggaran operasional BPLH cukup besar? Jadi itu bukan alasan," tegasnya.
Menurut Anang, pabrik yang membuang limbah sembarangan harus ditindak tegas oleh BPLH. Bahkan kalau perlu, bisa langsung ditutup karena merugikan masyarakat banyak. "Kalau ditegur tidak menurut, pabrik tersebut bisa ditutup. Ini tinggal sejauh mana ketegasan dari BPLH," katanya. (B.97)**
Sebab berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, masih banyak perusahaan yang terindikasi membuang limbah ke sungai tanpa diolah dulu di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga merugikan masyarakat.
Demikian dikatakan anggota Komisi C, Aep Saepullah kepada "GM", Minggu (1/8). Menurut Aep, belum lama ini pihaknya melakukan sidak ke beberapa tempat yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah tersebut.
Bahkan beberapa pabrik seperti di Majalaya dikunjungi untuk melihat IPAL pabrik itu. "Rata-rata memang mempunyai IPAL. Namun limbah yang dikeluarkan dari IPAL ini tidak sesuai dengan baku mutu hingga mencemari lingkungan," katanya.
Dijelaskan Aep, meski masih ada pabrik yang membuang limbah secara sembarangan, namun selama ini laporan dari BPLH, selalu pabrik membuang limbah sesuai baku mutu. "Kalau laporan selalu bagus, tapi coba cek ke lapangan. Sebaiknya BPLH jangan menutup-nutupi kalau ada pabrik yang membuang limbahnya sembarangan," tegasnya.
Dengan masih banyaknya pabrik yang membuang limbah sembarangan, lanjut Aep, pihaknya akan terus melakukan sidak ke berbagai daerah. Bahkan pihaknya akan melakukan sidak malam hari untuk mengambil sampel limbah tersebut.
"Karena dugaan pabrik tersebut membuang limbah pada malam hari, saya sempat mengajak BPLH untuk melakukan pengecekan pada malam hari. Tapi hingga kini belum ada tanggapan. BPLH selalu beralasan pengawasnya kebanyakan perempuan, hingga malam hari tidak bisa keluar," katanya.
Menurut Aep, untuk pengawasan pabrik, DPRD juga perlu memiliki tim khusus yang ahli dalam bidang lingkungan. Tim ini juga harus independen, hingga hasilnya akan lebih baik. "Kita memang perlu tim khusus yang lebih ahli. Tentunya tim ini perlu diambil dari luar DPRD. Sayangnya hingga kini kita tidak punya tim ini padahal ada aturannya," tegasnya sambil menambahkan, ke depan pihaknya akan mengajukan ke pimpinan dewan untuk tim ini.
Libatkan masyarakat
Sementara itu, Koordinator Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) Kab. Bandung, Umar Alam Nusantara menuturkan, untuk pengawasan limbah yang dibuang sembarangan oleh pabrik yang nakal, perlu ada keterlibatan masyarakat. Sayangnya meski sekarang masyarakat banyak yang memberikan informasi, BPLH tidak menanggapinya bahkan terkesan itu pengawasan ilegal.
"Dalam pengawasan ini, masyarakat perlu diikutsertakan karena mereka yang merasakan dampaknya. Sekarang malah informasi dari masyarakat diabaikan dan tidak ditindaklanjuti," katanya sambil menambahkan, pihaknya juga dulu pernah memberikan dokumen pabrik yang membuang limbah ke BPLH, tapi tidak ditindaklanjuti.
Menurut Umar, dalam pengawasan, BPLH harus rutin, sebab biasanya pabrik membuang limbahnya sembarangan saat petugas lengah. "BPLH sekarang terkesan menunggu informasi, dan kalaupun ada infomasi tidak pernah ditindaklanjuti. Harusnya petugas berperan aktif," tegasnya.
Selain mengawasi sungai yang tercemar, lanjutnya, petugas juga harus sering mengecek apakah IPAL yang dimiliki pabrik tersebut sudah sesuai standar atau tidak. Sebab meski melalui IPAL, terkadang limbah yang dikeluarkan tidak memenuhi standar baku mutu. "Kalau tidak sesuai standar baku mutu, percuma saja meski diolah dulu lewat IPAL," ujarnya sambil menambahkan, sampai saat ini pencemaran sungai oleh limbah pabrik masih terjadi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung, Anang Susanto menuturkan, terkait pengawasan terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah, tidak ada alasan BPLH kekurangan personel maupun dana operasional.
Terlebih dana operasional BPLH cukup besar sekitar Rp 400 juta. "Kalau alasannya kekurangan petugas, kenapa tidak ditambah? Kalau kekurangan anggaran, bukannya anggaran operasional BPLH cukup besar? Jadi itu bukan alasan," tegasnya.
Menurut Anang, pabrik yang membuang limbah sembarangan harus ditindak tegas oleh BPLH. Bahkan kalau perlu, bisa langsung ditutup karena merugikan masyarakat banyak. "Kalau ditegur tidak menurut, pabrik tersebut bisa ditutup. Ini tinggal sejauh mana ketegasan dari BPLH," katanya. (B.97)**
0 komentar:
Posting Komentar