Pelaksanaan Perekaman Data e-KTP dari 2 April 2012 sampai dengan 24 April 2012 sebanyak 4.029 Wajib KTP atau 5,25% // Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Wilayah Kerja Kecamatan Soreang Tahun Anggaran 2012 jumlahnya mencapai Rp. 2.150.092.000 (pembulatan), ada kenaikan +/- 100% dari ADPD Tahun Anggaran 2011 // Jadwal Perekaman Data e-KTP hanya dari mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu

Senin, 02 Agustus 2010

Masjid dan Madrasah Terancam Dieksekusi

SOREANG, (PR).-

Masjid dan Madrasah Miftahul Jannah di Jln. Katapang Kulon No. 7 RT 03 RW 07 Desa/Kec. Katapang terancam dieksekusi Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun, pengurus RW 07 Desa Katapang membantah rencana eksekusi madrasah dan masjid tersebut.

Menurut Tatang, Ketua RW 07, eksekusi yang direncanakan berlangsung Rabu (4/8), hanya dilakukan terhadap rumah milik alm. Hj. Badriyah yang letaknya berdampingan dengan Masjid dan Madrasah Miftahul Jannah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat sekitar Masjid dan Madrasah Miftahul Jannah mengkhawatirkan terjadinya eksekusi terhadap bangunan masjid dan madrasah tersebut. "Rencananya eksekusi akan dilakukan Rabu (4/8) ini. Warga akan berjaga-jaga di sekitar masjid, apabila masjid dan madrasah akan dieksekusi," kata warga Desa Katapang, Ny. Yanti.

Tatang mengatakan, persoalan tersebut bermula tahun 1993 lalu ketika muwakif (pewakaf tanah masjid) Hj. Badriyah terlibat utang dengan pihak lain. "Sebagai jaminan atas uang yang telah dipinjam, Bu Badriyah menyerahkan sertifikat tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dan masjid serta madrasah. Sertifikat tanah rumah pribadi dengan tanah masjid dan madrasah masih menyatu, karena belum dipisah (split)," kata Tatang saat ditemui di rumahnya, Minggu (1/8).

Namun, utang itu diduga berunsur penipuan, karena nama dalam sertifikat diganti lalu diagunkan kepada BPR Sagitarius oleh orang yang meminjamkan uang kepada alm. Hj. Badriyah. "Namun, karena pembayaran kreditnya macet, akhirnya perkara tersebut masuk pengadilan. Tanah dan bangunannya kemudian dilelang serta dimenangi oleh Pak Dudung," ucap Tatang.

Tak akan dieksekusi

Tatang sudah menghubungi pihak PN Bale Bandung maupun kepolisian mengenai rencana eksekusi pada Rabu (4/8) mendatang. "Kesimpulannya, tidak akan ada eksekusi terhadap Masjid dan Madrasah Miftahul Jannah, karena yang dieksekusi rumah yang kini ditempati tiga kepala keluarga (KK)," katanya.

Apalagi Masjid dan Madrasah Miftahul Jannah, menurut Tatang, sudah diwakafkan Hj. Badriyah sejak tahun 1983, sedangkan kasus utang piutang baru terjadi sepuluh tahun kemudian. "Persoalannya hanya pada sertifikat yang belum dipisahkan antara tanah keluarga dan tanah masjid ataupun madrasah yang sudah diwakafkan. Kalau surat sertifikat sudah ada," katanya. (A-71)***

0 komentar:

Posting Komentar