Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung masih menunggu izin dari Pemkab Bandung, terkait lapangan mana saja yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka, Rabu (11/8) sampai Rabu (25/8) nanti. Sebab beberapa lapangan yang ada di Kab. Bandung selain milik pemerintah, juga harus dilihat kelayakannya.
Ketua Pokja Kampanye KPU Kab. Bandung, Dudi Warsudin kepada "GM", Senin (2/8) menuturkan, untuk lapangan yang akan digunakan sebagai tempat kampanye terbuka, pihaknya mengajukan ke Pemkab Bandung beberapa lapangan yang sudah biasa digunakan.
Lapangan tersebut, yaitu Lapangan Barujati, Kec. Ciparay, Lapangan Gading Tutuka, Kec. Soreang, lapangan luar Stadion Si Jalak Harupat, Kec. Kutawaringin serta Lapangan Cinunuk, Kec. Cileunyi.
Meski sudah mengajukan beberapa lapangan, lanjut Dudi, belum tentu dipakai, karena masih menunggu kajian dari Pemkab Bandung. Terlebih lapangan Si Jalak Harupat dan Gading Tutuka milik pemerintah di mana di dalam aturannya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. "Sekarang masih dikaji Pemkab Bandung. Dalam waktu dekat mungkin akan keluar keputusannya," katanya.
Dijelaskan Dudi, untuk lapangan yang akan digunakan juga harus memperhatikan beberapa hal, seperti akses jalan dan faktor keamanan. "Makanya untuk menentukan lapangan, kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ungkapnya.
Menurut Dudi, terkait penentuan lapangan yang akan digunakan untuk kampanye, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Bandung dan para camat. Dengan diundangnya para camat, diharapkan ada masukan, lapangan mana saja yang bisa digunakan untuk kampanye.
Dijelaskan Dudi, dengan adanya delapan pasangan dalam Pemilukada Kab. Bandung, lapangan yang digunakan minimal harus empat. Dengan begitu dalam sehari, empat pasangan melakukan kampanye terbuka di tempat yang berlainan.
"Bahkan kita inginnya pada hari terakhir kampanye dibarengkan, melalui acara kampanye damai," ujarnya sambil menambahkan, untuk pembagian siapa dulu yang memulai kampanye akan dilakukan dengan cara pengundian.
Lebih lanjut Dudi menuturkan, untuk teknis kampanye seperti akan menggunakan panggung atau tidak, diserahkan pada tim sukses masing-masing pasangan. Namun yang pasti pihaknya mengingatkan, untuk kampanye ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
"Ada aturan yang jangan dilanggar oleh para peserta kampanye, seperti tidak menjelek-jelekkan pasangan lain, mengandung unsur SARA maupun mengganggu kamtibmas," ungkapnya sambil menambahkan, pihaknya berharap kampanye dalam pemilukada berjalan lancar dan aman. (B.97)**
Ketua Pokja Kampanye KPU Kab. Bandung, Dudi Warsudin kepada "GM", Senin (2/8) menuturkan, untuk lapangan yang akan digunakan sebagai tempat kampanye terbuka, pihaknya mengajukan ke Pemkab Bandung beberapa lapangan yang sudah biasa digunakan.
Lapangan tersebut, yaitu Lapangan Barujati, Kec. Ciparay, Lapangan Gading Tutuka, Kec. Soreang, lapangan luar Stadion Si Jalak Harupat, Kec. Kutawaringin serta Lapangan Cinunuk, Kec. Cileunyi.
Meski sudah mengajukan beberapa lapangan, lanjut Dudi, belum tentu dipakai, karena masih menunggu kajian dari Pemkab Bandung. Terlebih lapangan Si Jalak Harupat dan Gading Tutuka milik pemerintah di mana di dalam aturannya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. "Sekarang masih dikaji Pemkab Bandung. Dalam waktu dekat mungkin akan keluar keputusannya," katanya.
Dijelaskan Dudi, untuk lapangan yang akan digunakan juga harus memperhatikan beberapa hal, seperti akses jalan dan faktor keamanan. "Makanya untuk menentukan lapangan, kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ungkapnya.
Menurut Dudi, terkait penentuan lapangan yang akan digunakan untuk kampanye, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Bandung dan para camat. Dengan diundangnya para camat, diharapkan ada masukan, lapangan mana saja yang bisa digunakan untuk kampanye.
Dijelaskan Dudi, dengan adanya delapan pasangan dalam Pemilukada Kab. Bandung, lapangan yang digunakan minimal harus empat. Dengan begitu dalam sehari, empat pasangan melakukan kampanye terbuka di tempat yang berlainan.
"Bahkan kita inginnya pada hari terakhir kampanye dibarengkan, melalui acara kampanye damai," ujarnya sambil menambahkan, untuk pembagian siapa dulu yang memulai kampanye akan dilakukan dengan cara pengundian.
Lebih lanjut Dudi menuturkan, untuk teknis kampanye seperti akan menggunakan panggung atau tidak, diserahkan pada tim sukses masing-masing pasangan. Namun yang pasti pihaknya mengingatkan, untuk kampanye ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
"Ada aturan yang jangan dilanggar oleh para peserta kampanye, seperti tidak menjelek-jelekkan pasangan lain, mengandung unsur SARA maupun mengganggu kamtibmas," ungkapnya sambil menambahkan, pihaknya berharap kampanye dalam pemilukada berjalan lancar dan aman. (B.97)**
0 komentar:
Posting Komentar