Pemerintah Kab. Bandung sebaiknya menerbitkan Peraturan Bupati, terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Honorer oleh Pemkab Bandung. Hal itu sebagai bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap guru honorer, yang dari tahun ke tahun menghadapi permasalahan, termasuk masalah kesejahteraan.
"Penerbitan SK Pengangkatan oleh pemerintah daerah itu, sesuai dengan amanat peraturan daerah (perda) tentang pendidikan di Kab. Bandung," ungkap Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, Arifin Sobari, Senin (2/8) di Gedung DPRD di Kompleks Pemkab Bandung, Soreang.
Dikatakan Arifin, permasalahan yang menyangkut honor atau kesejahteraan, sejak lama dihadapi para guru honorer. Namun permasalahan itu cenderung terus terjadi dari tahun ke tahun. Salah satu persoalan yang tidak disentuh, yaitu bagaimana melindungi keberadaan mereka.
Sebab itu, penting diberikan kepada mereka SK pengangkatan yang dikeluarkan Pemkab Bandung. "Kalau SK pengangkatan dari sekolah atau yayasan tempat guru honorer bersangkutan mengajar, itu sangat lemah. Terbukti sering menimbulkan permasalahan," katanya.
Menurut Arifin, SK pengangkatan tersebut harus didasarkan dengan menerbitkan Perbup Bandung. Selain itu, harus ditindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Bandung, dengan menerbitkan database guru honorer Kab. Bandung.
Hal itu mengingat jumlah guru honorer yang ada sekarang simpang siur. Misalnya antara data yang diungkap pemkab dengan pihak guru honorer berbeda. Dikatakan, dengan penerbitan Perbup atau SK Bupati, jangan lantas dikonotasikan Pemkab Bandung wajib memberikan kesejahteraan yang layak sesuai harapan mereka. Menurutnya, menyangkut kesejahteraan, itu disesuaikan dengan anggaran yang ada, baik dari APBN maupun APBD.
"Di sini yang terutama adalah adanya kepastiannya. Tentang kesejahteraan bisa mengikuti, disesuaikan dengan anggaran yang ada," tandasnya. (B.35)**
"Penerbitan SK Pengangkatan oleh pemerintah daerah itu, sesuai dengan amanat peraturan daerah (perda) tentang pendidikan di Kab. Bandung," ungkap Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, Arifin Sobari, Senin (2/8) di Gedung DPRD di Kompleks Pemkab Bandung, Soreang.
Dikatakan Arifin, permasalahan yang menyangkut honor atau kesejahteraan, sejak lama dihadapi para guru honorer. Namun permasalahan itu cenderung terus terjadi dari tahun ke tahun. Salah satu persoalan yang tidak disentuh, yaitu bagaimana melindungi keberadaan mereka.
Sebab itu, penting diberikan kepada mereka SK pengangkatan yang dikeluarkan Pemkab Bandung. "Kalau SK pengangkatan dari sekolah atau yayasan tempat guru honorer bersangkutan mengajar, itu sangat lemah. Terbukti sering menimbulkan permasalahan," katanya.
Menurut Arifin, SK pengangkatan tersebut harus didasarkan dengan menerbitkan Perbup Bandung. Selain itu, harus ditindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Bandung, dengan menerbitkan database guru honorer Kab. Bandung.
Hal itu mengingat jumlah guru honorer yang ada sekarang simpang siur. Misalnya antara data yang diungkap pemkab dengan pihak guru honorer berbeda. Dikatakan, dengan penerbitan Perbup atau SK Bupati, jangan lantas dikonotasikan Pemkab Bandung wajib memberikan kesejahteraan yang layak sesuai harapan mereka. Menurutnya, menyangkut kesejahteraan, itu disesuaikan dengan anggaran yang ada, baik dari APBN maupun APBD.
"Di sini yang terutama adalah adanya kepastiannya. Tentang kesejahteraan bisa mengikuti, disesuaikan dengan anggaran yang ada," tandasnya. (B.35)**
1 komentar:
ya.. yang terpenting mah kepastian hukum dulu ...
Salam Kenal Dari Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung
Posting Komentar