Pelaksanaan Perekaman Data e-KTP dari 2 April 2012 sampai dengan 24 April 2012 sebanyak 4.029 Wajib KTP atau 5,25% // Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Wilayah Kerja Kecamatan Soreang Tahun Anggaran 2012 jumlahnya mencapai Rp. 2.150.092.000 (pembulatan), ada kenaikan +/- 100% dari ADPD Tahun Anggaran 2011 // Jadwal Perekaman Data e-KTP hanya dari mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu

Senin, 06 September 2010

MELANJUTKAN SEKOLAH HARUS PUNYA IJAZAH MDT

SOREANG, (PR).-
Lulusan SD yang melanjutkan sekolah ke SMP/MTs. maupun lulusan SMP yang melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK/MA, diwajibkan mengantongi ijazah madrasah diniah takmilyah (MDT). Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung menyatakan, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2008 mengenai MDT dan peraturan bupati yang menindaklanjuti perda itu, sebatas anjuran.

"Setelah ditunggu selama dua tahun, akhirnya Perbup MD bisa keluar pada Agustus kemarin. Padahal, Perda MD sebagai inisiatif DPRD, sudah disahkan sejak bulan Ramadan 2008 lalu," kata anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Asep Anwar Mahpudin, saat dihubungi melalui telefon selulernya, Minggu (5/9).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah perda inisiatif DPRD Kab. Bandung hingga lebih dari setahun, belum ditindaklanjuti oleh perbup, sehingga menjadi sekadar "macan ompong". Padahal, perda-perda tersebut berkaitan erat dengan pembangunan dan kemajuan masyarakat, seperti Perda Pengaturan, Pembinaan, dan Pembangunan Pasar dan Perda Sistem Pendidikan.

Menurut Asep, perda inisiatif anggota DPRD seperti Perda Wajib Belajar MDT merupakan bentuk keberpihakan wakil-wakil rakyat kepada kondisi masyarakat Kab. Bandung. "Diharapkan, perda inisiatif seperti Perda MDT maupun Perda Sistem Pendidikan, akan lebih memacu dunia pendidikan berbasis religius di Kab. Bandung," katanya.

Dalam Perda Wajib Belajar MDT, kata Asep, lulusan SD diharuskan mengantongi ijazah MDT awaliah dan lulusan SMP harus memiliki ijazah madrasah diniah wustha (MDW). Ketentuan tersebut dipertegas dalam Perda Sistem Pendidikan, yang disahkan pada Agustus 2009 lalu.

"Kami menyambut gembira adanya Perbup MDT yang dikeluarkan Agustus lalu. Mudah-mudahan pihak-pihak terkait seperti Disdikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Bandung, dapat melaksanakannya di lapangan," katanya.

Pada Pasal 14 Perda MDT disebutkan, siswa SD wajib ikut MDT awaliah, siswa SMP MDT wustha, dan siswa SMA/ SMK wajib belajar di MDT ulya. "Judul perdanya saja wajib belajar MDT, sehingga tidak boleh dikatakan sebatas imbauan atau anjuran. Kalau perbupnya mengatakan MDT sebatas anjuran, maka harus dikoreksi lagi," katanya.

Anjuran

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kab. Bandung, Drs. H. Juhana, M.M.Pd. mengatakan, ketentuan pada Perda MDT maupun perbupnya, hanya sebatas anjuran. "Saya membaca Perbup MDT, ternyata sebatas anjuran atau imbauan agar siswa-siswa SD, SMP, maupun SMA/SMK mengikuti MDT," katanya ketika dihubungi melalui telefon selulernya.

Dengan adanya Perbup MDT, kata Juhana, fasilitas SD, SMP, maupun SMA/SMK bisa dipakai untuk pelaksanaan MDT pada sore harinya. "Namun, belum ada kewajiban lulusan SD harus mengantongi ijazah MDT apabila akan meneruskan ke SMP/MTs dan lulusan SMP harus berijazah MDT wustha agar bisa ke SMA/SMK/MA," katanya. (A-71)***

0 komentar:

Posting Komentar