SOREANG, (PRLM).-Sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, terdapat 247 unit truk yang melintasi jalur Nagreg. Padahal berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No: SK.1936/AJ.201/DRJD/2010 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa Lebaran, tidak diperbolehkan ada truk yang melintas. "Truk yang diperbolehkan melintas di Nagreg yaitu untuk mengangkut BBM, sayuran, sembako, dan sejenisnya. Kalau ada truk yang mengangkut komoditi selain itu melintasi Nagreg, tentu kami berlakukan tilang," ucap Kepala Dishub Kab. Bandung Yayan Subarna, ketika ditemui di Posko Wasdal Dishub di Nagreg, Rabu (8/9). Yayan mengatakan, pelarangan truk tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan, dan menghindari truk mogok. Hingga pukul 12.00 WIB sejak pukul 08.00 pagi tadi, total sebanyak 13.572 kendaraan roda dua yang melintasi Jalur Nagreg. Untuk mobil pribadi dan pick up, terdapat 4.983 unit, dan 352 unit bus. (A-175/kur)***
0 komentar:
Posting Komentar